Sunday 29 September 2013

Makalah Administrasi Pendidikan (evaluasi)

BAB I
PENDAHULUAN

Pendidikan adalah suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.[1] Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada milai-nilai Agama, kebudayaan, Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.[2]
            Pembaruan pendidikan dilakukan terus menerus agar mampu menghadapi tantangan zaman. Dalam era reformasi dan demokrasi pendidikan, tantangan yang dihadapi sitem pendidikan meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan pemerataan, mutu relevansi, dan efisiensi pendidikan.
            Untuk mengetahui apakah sebuah tujuan pendidikan sudah tercapai diperlukan sebuah evaluasi dan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan dilakukan sebuah akreditasi. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.
           
           



BAB II
PEMBAHASAN
1.     Evaluasi
A.    Pengertian Evaluasi Program
Istilah evaluasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Evaluation”. Menurut Edwin Wand dan Gerald W. Brown, Evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai daripada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.[3]
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. Dalam pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu  pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, di antaranya terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.
Evaluasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang evaluator terhadap suatu peristiwa atau kejadian. Tindakan ini mengandung maksud untuk memberikan arti atau makna dari kejadian itu sehingga dapat diproses lebih lanjut. Tindakan tersebut dilakukan atas dasar objektivitas dan integritas. Hal ini dimaksudkan agar hasil yang diperoleh dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak.
Evaluasi dimaksudkan untuk menentukan  nilai sesuatu. Dari hasil evaluasi kita dapat menentukan apakah sesuatu itu mempunyai nilai atau tidak. Dengan kata lain, evaluasi dapat menunjukkan kualitas sesuatu.[4]
Evaluasi Program adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk melihat tingkat keberhasilan program. Ada beberapa pengertian tentang “program” itus sendiri. Di dalam kamus tertulis:
a.       Program adalah rencana,
b.      Program adalah kegiatan yang direncanakan dengan saksama.[5]
Melakukan evaluasi program adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk mengetahui seberapa tinggi tingkat keberhasilan dari kegiatan yang direncanakan.

B.     Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Sebagaimana kita ketahui, evaluasi banyak digunakan dalam berbagai bidang kegiatan, antara lain dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan, kegiatan supervisi, kegiatan seleksi, dan kegiatan pengajaran. Setiap bidang dan kegiatan menuntut tujuan yang berbeda. Dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan, tujuan evaluasi adalah untuk memperoleh informsi secara menyeluruh mengenai karakteristik anak didik sehingga dapat diberikan bimbingan dan penyuluhan yang sebaik-baiknya. Dalam kegiatan supervisi, tujuan evaluasi adalah untuk menentukan keadaan suatu situasi pendidikan pada umumnya dan situasi belajar-mengajar (teaching learning situation) pada khususnya sehingga dapat diusahakan langkah-langkah perbaikan dan atau peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran di suatu sekolah.[6]
Tujuan evaluasi program antara lain adalah:
1.      Untuk mengumpulkan/memperoleh data tentang hasil-hasil yang telah dicapai pada akhir suatu periode pelaksanaan program.
2.      Untuk mengetahui kesulitan atau hambatan yang dialami dalam pelaksanaan program.
3.      Untuk memperoleh dasar bagi pembuatan atau pengambilan keputusan dalam penyusunan langkah-langkah/kebijakan yang akan ditempuh dalam periode berikutnya.
4.      Untuk menghindari gangguan/hambatan, serta menjamin efektivitas dan efisiensi kerja pada periode berikutnya.[7]

Adapun Fungsi dari evaluasi program yaitu:
1.      Bagi pelaksana program berguna untuk dasar  penyusunan laporan sebagai kelengkapan pertanggungjawaban tugas
2.      Bagi lembaga atau badan yang membawahi pelakasana program mempunyai data yang akurat sebagai bahan pengambilan keputusan, khususnya untuk kepentingan supervisi
3.      Bagi evaluator luar dapat bertindak dengan  obyektif  karena berpijak pada data yang dikumpulkan dengan cara-cara sesuai dengan aturan tertentu.[8]

C.     Ruang Lingkup Evaluasi
Ruang lingkup evaluasi ini akan menghubungkan apa dan berapa lama evaluasi akan dilaksanakan.[9]
1.      Ruang lingkup evaluasi yang berhubungan dengan apa yang dievaluasi adalah meliputi elemen-elemen yang bersangkut paut dengan pelaksanaan pendidikan yaitu: kurikulum, strategi dan metode pembelajaran, alat-alat atau media, siswa dan guru. Maka kegiatan evaluasi ini memerlukan informasi mengenai:
a.       Tujuan diadakannya program
b.      Strategi dan perencanaan
c.       Proses dan pelaksanaan
d.      Hasil dan dampak
2.      Berapa lama evaluasi dilakukan, maka jenis evaluasinya adalah:
a.       Short term evaluation, dilakukan sebagai kegiatan “check up” terhadap treatment baru yang diintrodusir. Waktu yang digunakan paling lama satu minggu.
b.      Medium term evaluation, dilakukan untuk mengevaluasi suatu proyek kurikulum yang dapat dilaksanakan antara satu sampai empat tahun
c.       Long term survey, yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap sekolah yang melakukan suatu program dengan menggunakan berbagai instrumen. Tujuannya adalah mengumpulkan data secara terus menerus tentang standar pencapaian tujuan pembelajaran di semua tingkat dan semua bidang pembelajaran.


D.    Prosedur Pelaksanaan Evaluasi
a.       Pelaksana Evaluasi
Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan mandiri dan independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi Standar Nasional Pendidikan.[10]
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP, adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.[11]
b.      Prosedur Pelaksanaan
Secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh dalam evaluasi program adalah sebagai berikut:[12]
1.      Perencanaan umum, yang meliputi:
a.       Tahap pertama, identifikasi tujuan
b.      Tahap kedua, menciptakan situasi yang   kondusif agar kegiatan evaluasi dapat terlaksana dengan baik
c.       Tahap ketiga, merencanakan kegiatan evaluasi itu sendiri, yaitu identifikasi hal-hal yang menjadi fokus  program, yang meliputi :
¡  Tujuan program/proyek (meningkatkan kualitas, meningkatkan kuantitas, atau meningkatkan efisiensi)
¡  Mengadakan identifikasi terhadap indikator pencapaian tujuan (kenaikan prestasi, kenaikan keterlibatan, menurunnya cost)
¡  Menentukan kriteria atau standar yang akan digunakan untuk mengukur keberhasilan program.
¡  Menciptakan/menyusun instrumen yang akan digunakan untuk mengumpulkan data.
¡  Menentukan garis besar laporan evaluasi (sistematika, jenis laporan, alamat laporan, isi laporan)

2.      Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan evaluasi program kegiatannya serupa dengan kegiatan penelitian pada umumnya. Persyaratan-persyaratan yang dituntut yang menyangkut waktu, prosedur, dan pencatatan data sama dengan yang dilakukan dalam kegiatan penelitian.
3.      Penyusunan Laporan
Di dalam laporan dicantumkan beberapa hal: Penjelasan tentang pengertian-pengertian yang termuat dalam laporan, agar ada kesamaan interpretasi antara penyusun dan pembaca laporan.
E.     Model-model Evaluasi[13]
Beberapa model evaluasi yang dikemukakan oleh Stufflebeam ialah: CIPP (Context, Input, Process, Product)
1.      Evaluasi Contect, meliputi perumusan tujuan kegiatan evaluasi dan lingkungan atau kondisi dimana program berlangsung.
2.      Evaluasi Input, meliputi data khusus dan pertimbangan-pertimbangan mengenai ketenagaan, waktu, biaya yang dibutuhkan, strategi edukatif dan administratf dan sebagainya.
3.       Evaluasi Process, berlangsung pada saat dilaksakannya program.
4.      Evaqluasi Product (hasil), yaitu mengadakan evaluasi terhadap keluaran (output) dari program.

F.      Prinsip-prinsip Evaluasi
1.      Evaluasi harus masih dalam kisi-kisi kerja tujuan yang telah ditentukan
2.      Evaluasi sebaiknya dilaksnakan secara komperehensif
3.      Evaluasi diselenggarakan dalam proses yang kooperatif
4.      Evaluasi dilaksanakan dalam proses kontinu
5.      Evaluasi harus peduli dan mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku




2.     Akreditasi
A.    Pengertian akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.[14] Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.[15]
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, telah memuat secara tegas kewenangan-kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan daerah dalam pendidikan. Berdasarkan kebutuhan akan pentingnya penilaian kualitas madrasah secara sistematis serta kebijakan tentang otonomi pendidikan, maka dipandang perlu untuk membuat suatu perubahan dalam konteks penilaian kualitas pendidikan, melalui perbaikan/revisi dan pengembangan pedoman akreditasi madrasah.
Akreditasi  sekolah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.

B.     Prinsip-prinsip Akreditasi
Akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
1.      Kejujuran,
2.      Keterbukaan,
3.      Keadilan,
4.      Keunggulan mutu, profesionalisme, obyektivitas, dan akuntabilitas.

C.     Tujuan Akreditasi Sekolah
Tujuan Akreditasi Sekolah adalah untuk :
1.      Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan, dan peningkatan mutu pendidikan.
2.      Menentukan tingkat kelayakan sutau sekolah dalam penyelenggara pelayanan pendidikan.

D.    Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah
a)      Sekolah yang diakreditasi, meliputi Taman Kanak-kanak(TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
b)      Komponen Sekolah yang dinilai dalam Akreditasi:
1.      Kurikulum/proses belajar mengajar
2.      Administrasi/manajemen sekolah
3.      Organisasi/kelembagaan sekolah
4.      Sarana dan prasarana
5.      Ketenangan
6.      Pembiayaan
7.      Peserta didik/siswa
8.      Peserta masyarakat
9.      Lingkungan/ Kultur sekolah
c)      Persyaratan Sekolah yang Diakreditasi
1.      Memiliki surat keputusan kelembagaan unit
2.      Pelaksana teknis (UPT) sekolah
3.      Memiliki siswa pada semua tingkat kelas
4.      Memiliki sarana dan prasarana pendidikan
5.      Memiliki tenaga kependidikan
6.      Melaksanakan kurikulum nasional
7.      Telah menamatkan peserta didik.

E.     Pelaksana Akreditasi Program Pendidikan
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Badan Akreditasi  Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada Standar Nasional.
BAB III
PENUTUP

Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpilkan bahwa:
            Evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai daripada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia pendidikan.
            Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.



DAFTAR PUSTAKA

Nurkancana, Wayan dan Sunartana. 1986. Evaluasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional
            Arikunto, Suharsimi. 2006. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
          Arifin, Zainal. 1991. Evaluasi Intruksional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
            Sukardi, M. 2008. Evaluasi Pendidikan Prinsip dan Operasionalnya. Jakarta: Bumi Aksara
            Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
            Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional




[1] UU No. 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional, halaman 2
[2] ibid
[3] Wayan Nurkancana dan Sunarta, Evaluasi Pendidikan (Surabaya: Usaha Nasional, 1986) halaman  1
[4] Zainal Arifin, Evaluasi Intruksional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991) halaman 1
[5] Suharsimi Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 2006) halaman 290-291
[6] Zainal Arifin, Evaluasi Intruksional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991) halaman 4-5
[7]  Nur Munajat, Hand Out 13 dan 14 Administrasi Pendidikan, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2013)
[8] Ibid
[9] Nur Munajat, Hand Out 13 dan 14 Administrasi Pendidikan, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2013)
[10] Undang-Undang nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional  Pendidikan, halaman 3
[11] Ibid, halaman 3-4
[12] Nur Munajat, Hand Out 13 dan 14 Administrasi Pendidikan, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2013)
[13] ibid
[14] UU No. 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional, halaman 3
[15] Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB XVI Evaluasi, Akreditasi, dan sertifikasi Bagian kedua pasal 60 

0 comments:

Post a Comment

 

lautan inspirasi Template by Ipietoon Cute Blog Design and Bukit Gambang