BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan adalah
suatu usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran agar peserta didik secara aktif aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan, yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.[1]
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada
milai-nilai Agama, kebudayaan, Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan
perubahan zaman.[2]
Pembaruan
pendidikan dilakukan terus menerus agar mampu menghadapi tantangan zaman. Dalam
era reformasi dan demokrasi pendidikan, tantangan yang dihadapi sitem
pendidikan meliputi persoalan-persoalan yang terkait dengan pemerataan, mutu
relevansi, dan efisiensi pendidikan.
Untuk mengetahui
apakah sebuah tujuan pendidikan sudah tercapai diperlukan sebuah evaluasi dan
untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan dilakukan sebuah
akreditasi. Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian,
penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan
pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan yang dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan
program pendidikan.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Evaluasi
A. Pengertian
Evaluasi Program
Istilah
evaluasi berasal dari bahasa Inggris yaitu “Evaluation”. Menurut Edwin Wand dan
Gerald W. Brown, Evaluasi adalah suatu tindakan atau suatu proses untuk
menentukan nilai daripada sesuatu. Sesuai dengan pendapat tersebut maka
evaluasi pendidikan dapat diartikan sebagai suatu tindakan atau suatu proses
untuk menentukan segala sesuatu dalam dunia pendidikan atau segala sesuatu yang
ada hubungannya dengan dunia pendidikan.[3]
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Evaluasi Pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan
penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap
jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban
penyelenggaraan pendidikan. Dalam pasal 57 ayat (1) disebutkan bahwa evaluasi
dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggara
pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, di antaranya terhadap
peserta didik, lembaga, dan program pendidikan.
Evaluasi
merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang evaluator terhadap suatu
peristiwa atau kejadian. Tindakan ini mengandung maksud untuk memberikan arti
atau makna dari kejadian itu sehingga dapat diproses lebih lanjut. Tindakan
tersebut dilakukan atas dasar objektivitas dan integritas. Hal ini dimaksudkan
agar hasil yang diperoleh dapat memberikan kepuasan bagi semua pihak.
Evaluasi
dimaksudkan untuk menentukan nilai
sesuatu. Dari hasil evaluasi kita dapat menentukan apakah sesuatu itu mempunyai
nilai atau tidak. Dengan kata lain, evaluasi dapat menunjukkan kualitas
sesuatu.[4]
Evaluasi
Program adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan dengan sengaja untuk
melihat tingkat keberhasilan program. Ada beberapa pengertian tentang “program”
itus sendiri. Di dalam kamus tertulis:
a.
Program adalah rencana,
b.
Program adalah kegiatan yang
direncanakan dengan saksama.[5]
Melakukan evaluasi program adalah kegiatan yang dimaksudkan untuk
mengetahui seberapa tinggi tingkat keberhasilan dari kegiatan yang
direncanakan.
B.
Tujuan dan Fungsi Evaluasi
Sebagaimana
kita ketahui, evaluasi banyak digunakan dalam berbagai bidang kegiatan, antara
lain dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan, kegiatan supervisi, kegiatan
seleksi, dan kegiatan pengajaran. Setiap bidang dan kegiatan menuntut tujuan
yang berbeda. Dalam kegiatan bimbingan dan penyuluhan, tujuan evaluasi adalah
untuk memperoleh informsi secara menyeluruh mengenai karakteristik anak didik
sehingga dapat diberikan bimbingan dan penyuluhan yang sebaik-baiknya. Dalam
kegiatan supervisi, tujuan evaluasi adalah untuk menentukan keadaan suatu
situasi pendidikan pada umumnya dan situasi belajar-mengajar (teaching learning
situation) pada khususnya sehingga dapat diusahakan langkah-langkah perbaikan
dan atau peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran di suatu sekolah.[6]
Tujuan evaluasi program antara lain adalah:
1.
Untuk mengumpulkan/memperoleh data tentang hasil-hasil yang telah
dicapai pada akhir suatu periode pelaksanaan program.
2.
Untuk mengetahui kesulitan atau hambatan yang dialami dalam pelaksanaan
program.
3.
Untuk memperoleh dasar bagi pembuatan atau pengambilan keputusan dalam
penyusunan langkah-langkah/kebijakan yang akan ditempuh dalam periode
berikutnya.
4.
Untuk menghindari gangguan/hambatan, serta menjamin efektivitas dan
efisiensi kerja pada periode berikutnya.[7]
Adapun Fungsi dari evaluasi program yaitu:
1.
Bagi pelaksana program berguna untuk
dasar penyusunan laporan sebagai
kelengkapan pertanggungjawaban tugas
2.
Bagi lembaga atau badan yang
membawahi pelakasana program mempunyai data yang akurat sebagai bahan
pengambilan keputusan, khususnya untuk kepentingan supervisi
3.
Bagi evaluator luar dapat bertindak dengan obyektif
karena berpijak pada data yang dikumpulkan dengan cara-cara sesuai dengan aturan tertentu.[8]
C.
Ruang Lingkup Evaluasi
Ruang lingkup evaluasi ini akan menghubungkan apa dan berapa lama
evaluasi akan dilaksanakan.[9]
1.
Ruang lingkup evaluasi yang
berhubungan dengan apa yang dievaluasi adalah meliputi elemen-elemen yang
bersangkut paut dengan pelaksanaan pendidikan yaitu: kurikulum, strategi dan
metode pembelajaran, alat-alat atau media, siswa dan guru. Maka kegiatan
evaluasi ini memerlukan informasi mengenai:
a.
Tujuan diadakannya program
b.
Strategi dan perencanaan
c.
Proses dan pelaksanaan
d.
Hasil dan dampak
2.
Berapa lama evaluasi dilakukan, maka
jenis evaluasinya adalah:
a.
Short term evaluation, dilakukan
sebagai kegiatan “check up” terhadap treatment baru yang diintrodusir.
Waktu yang digunakan paling lama satu minggu.
b.
Medium term evaluation, dilakukan
untuk mengevaluasi suatu proyek kurikulum yang dapat dilaksanakan antara satu
sampai empat tahun
c.
Long term survey,
yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap sekolah yang melakukan suatu program
dengan menggunakan berbagai instrumen. Tujuannya adalah mengumpulkan data
secara terus menerus tentang standar pencapaian tujuan pembelajaran di semua
tingkat dan semua bidang pembelajaran.
D.
Prosedur Pelaksanaan Evaluasi
a.
Pelaksana Evaluasi
Badan Standar
Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP adalah Badan mandiri dan
independen yang bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan dan mengevaluasi
Standar Nasional Pendidikan.[10]
Lembaga
Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP, adalah unit pelaksana
teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu
Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan
teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal,
dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.[11]
b.
Prosedur Pelaksanaan
Secara garis besar langkah-langkah yang ditempuh dalam
evaluasi program adalah sebagai berikut:[12]
1.
Perencanaan umum, yang meliputi:
a.
Tahap pertama, identifikasi tujuan
b.
Tahap kedua, menciptakan situasi
yang kondusif agar kegiatan evaluasi
dapat terlaksana dengan baik
c.
Tahap ketiga, merencanakan kegiatan
evaluasi itu sendiri, yaitu identifikasi hal-hal yang menjadi fokus program, yang meliputi :
¡ Tujuan program/proyek (meningkatkan
kualitas, meningkatkan kuantitas, atau meningkatkan efisiensi)
¡ Mengadakan identifikasi terhadap indikator
pencapaian tujuan (kenaikan prestasi, kenaikan keterlibatan, menurunnya cost)
¡ Menentukan kriteria atau standar yang akan
digunakan untuk mengukur keberhasilan program.
¡ Menciptakan/menyusun instrumen yang akan
digunakan untuk mengumpulkan data.
¡ Menentukan garis besar laporan evaluasi (sistematika, jenis laporan, alamat laporan, isi
laporan)
2.
Pelaksanaan
Dalam pelaksanaan evaluasi program kegiatannya serupa
dengan kegiatan penelitian pada umumnya. Persyaratan-persyaratan yang dituntut
yang menyangkut waktu, prosedur, dan pencatatan data sama dengan yang dilakukan
dalam kegiatan penelitian.
3.
Penyusunan Laporan
Di dalam laporan dicantumkan beberapa hal: Penjelasan tentang pengertian-pengertian yang
termuat dalam laporan, agar ada kesamaan interpretasi antara penyusun dan
pembaca laporan.
E.
Model-model Evaluasi[13]
Beberapa model evaluasi yang dikemukakan
oleh Stufflebeam ialah: CIPP (Context, Input, Process, Product)
1.
Evaluasi Contect, meliputi perumusan tujuan kegiatan
evaluasi dan lingkungan atau kondisi dimana program berlangsung.
2.
Evaluasi Input, meliputi data khusus dan
pertimbangan-pertimbangan mengenai ketenagaan, waktu, biaya yang dibutuhkan,
strategi edukatif dan administratf dan sebagainya.
3.
Evaluasi Process, berlangsung pada saat dilaksakannya program.
4.
Evaqluasi Product (hasil), yaitu mengadakan evaluasi terhadap
keluaran (output) dari program.
F.
Prinsip-prinsip Evaluasi
1.
Evaluasi harus masih dalam kisi-kisi
kerja tujuan yang telah ditentukan
2.
Evaluasi sebaiknya dilaksnakan
secara komperehensif
3.
Evaluasi diselenggarakan dalam
proses yang kooperatif
4.
Evaluasi dilaksanakan dalam proses
kontinu
5.
Evaluasi harus peduli dan
mempertimbangkan nilai-nilai yang berlaku
2.
Akreditasi
A.
Pengertian akreditasi
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan
pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.[14]
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan
pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh
pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas
publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.[15]
Dalam PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan
kewenangan provinsi sebagai daerah otonom, telah memuat secara tegas
kewenangan-kewenangan pemerintah pusat dan kewenangan daerah dalam pendidikan.
Berdasarkan kebutuhan akan pentingnya penilaian kualitas madrasah secara
sistematis serta kebijakan tentang otonomi pendidikan, maka dipandang perlu
untuk membuat suatu perubahan dalam konteks penilaian kualitas pendidikan,
melalui perbaikan/revisi dan pengembangan pedoman akreditasi madrasah.
Akreditasi sekolah adalah
suatu kegiatan penilaian kelayakan suatu sekolah berdasarkan kriteria yang
telah ditetapkan dan dilakukan oleh Badan Akreditasi Sekolah yang hasilnya
diwujudkan dalam bentuk pengakuan peringkat kelayakan.
B.
Prinsip-prinsip Akreditasi
Akreditasi sekolah dilaksanakan berdasarkan
prinsip:
1.
Kejujuran,
2.
Keterbukaan,
3.
Keadilan,
4.
Keunggulan mutu, profesionalisme, obyektivitas, dan akuntabilitas.
C.
Tujuan Akreditasi Sekolah
Tujuan Akreditasi Sekolah adalah untuk :
1.
Memperoleh gambaran kinerja sekolah yang dapat digunakan sebagai alat pembinaan, pengembangan,
dan peningkatan mutu pendidikan.
2.
Menentukan tingkat kelayakan sutau sekolah dalam penyelenggara pelayanan pendidikan.
D.
Ruang Lingkup Akreditasi Sekolah
a)
Sekolah yang diakreditasi, meliputi
Taman Kanak-kanak(TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Luar Biasa (SLB), Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP), Sekolah Menengah Umum (SMU), Sekolah Menengah
Kejuruan (SMK).
b)
Komponen Sekolah yang dinilai dalam
Akreditasi:
1.
Kurikulum/proses belajar mengajar
2.
Administrasi/manajemen sekolah
3.
Organisasi/kelembagaan sekolah
4.
Sarana dan prasarana
5.
Ketenangan
6.
Pembiayaan
7.
Peserta didik/siswa
8.
Peserta masyarakat
9.
Lingkungan/ Kultur sekolah
c)
Persyaratan Sekolah yang
Diakreditasi
1.
Memiliki surat keputusan kelembagaan unit
2.
Pelaksana teknis (UPT) sekolah
3.
Memiliki siswa pada semua tingkat kelas
4.
Memiliki sarana dan prasarana pendidikan
5.
Memiliki tenaga kependidikan
6.
Melaksanakan kurikulum nasional
7.
Telah menamatkan peserta didik.
E.
Pelaksana Akreditasi Program
Pendidikan
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut
BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal
dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Nonformal yang selanjutnya
disebut BAN-PNF adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program
dan/atau satuan Pendidikan jalur Pendidikan Nonformal dengan mengacu pada
Standar Nasional.
BAB III
PENUTUP
Dari uraian tersebut di atas, dapat disimpilkan bahwa:
Evaluasi adalah
suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan nilai daripada sesuatu.
Sesuai dengan pendapat tersebut maka evaluasi pendidikan dapat diartikan
sebagai suatu tindakan atau suatu proses untuk menentukan segala sesuatu dalam
dunia pendidikan atau segala sesuatu yang ada hubungannya dengan dunia
pendidikan.
Akreditasi adalah
kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan
kriteria yang telah ditetapkan. Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada
setiap jenjang dan jenis pendidikan. Akreditasi terhadap program dan satuan
pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan atau lembaga mandiri yang berwenang
sebagai bentuk akuntabilitas publik. Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria
yang bersifat terbuka.
DAFTAR PUSTAKA
Nurkancana,
Wayan dan Sunartana. 1986. Evaluasi Pendidikan. Surabaya: Usaha Nasional
Arikunto,
Suharsimi. 2006. Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Arifin, Zainal. 1991. Evaluasi
Intruksional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.
Sukardi, M. 2008. Evaluasi
Pendidikan Prinsip dan Operasionalnya. Jakarta: Bumi Aksara
Undang-Undang Nomor
20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2005 tentang Badan Standar Nasional
[1] UU No. 20
Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional, halaman 2
[2] ibid
[3] Wayan
Nurkancana dan Sunarta, Evaluasi Pendidikan (Surabaya: Usaha Nasional,
1986) halaman 1
[4] Zainal Arifin,
Evaluasi Intruksional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991) halaman 1
[5] Suharsimi
Arikunto, Dasar-dasar Evaluasi Pendidikan (Jakarta: Bumi Aksara, 2006)
halaman 290-291
[6] Zainal Arifin,
Evaluasi Intruksional, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1991) halaman 4-5
[7] Nur Munajat, Hand Out 13 dan 14
Administrasi Pendidikan, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2013)
[8] Ibid
[9] Nur Munajat, Hand
Out 13 dan 14 Administrasi Pendidikan, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga,
2013)
[10] Undang-Undang
nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, halaman 3
[11] Ibid, halaman
3-4
[12] Nur Munajat, Hand
Out 13 dan 14 Administrasi Pendidikan, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga,
2013)
[13] ibid
[14] UU No. 20
Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional, halaman 3
0 comments:
Post a Comment